Papua Barat Daya — Dosen Program Studi Hukum Universitas Pendidikan Muhammadiyah (UNIMUDA) Bapak Muhamad Hasa Rumlus, M.H., C.L.A. terlibat sebagai Tim Ahli dalam penyusunan naskah akademik Peraturan Gubernur tentang penyandang disabilitas di Papua Barat Daya. Kegiatan ini dilaksanakan dalam bentuk lokakarya dan pelatihan dengan tema "Pendalaman Pemahaman CRPD, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas, dan SDGs dalam Rangka Mengadvokasi Penerbitan Perda Disabilitas Provinsi Papua Barat Daya".
Acara ini berlangsung selama tiga hari, dimulai pada hari Senin hingga Rabu, dari tanggal 11 hingga 13 November 2024. Dosen-dosen UNIMUDA bersama para ahli lainnya memberikan materi dan bimbingan terkait implementasi Konvensi Hak-Hak Penyandang Disabilitas (CRPD) serta penerapan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 dalam mendukung hak-hak penyandang disabilitas di wilayah Papua Barat Daya.
Selain memperkuat pemahaman mengenai hak-hak penyandang disabilitas, lokakarya ini juga menyoroti keterkaitan kebijakan ini dengan Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (SDGs). Harapannya, naskah akademik yang disusun dapat menjadi dasar dalam merumuskan Peraturan Daerah (Perda) yang lebih inklusif dan berkeadilan bagi seluruh masyarakat, khususnya bagi penyandang disabilitas di Papua Barat Daya.
Keterlibatan dosen Hukum UNIMUDA dalam kegiatan ini menunjukkan komitmen UNIMUDA dalam mendorong pemberdayaan masyarakat melalui kajian hukum yang mendalam dan mendukung pembangunan yang inklusif di Papua Barat Daya.