Sorong, 20 Februari 2025 – Program Studi Hukum Fakultas Hukum Ilmu Sosial dan Politik Universitas Pendidikan Muhammadiyah (UNIMUDA) Sorong menggelar kuliah umum dengan tema Peninjauan Asas Dominus Litis dalam Perubahan KUHAP di Indonesia dalam Sudut Pandang Politik dan Hukum. Acara ini berlangsung di Gedung Unimuda Convention Centre dan menghadirkan narasumber yang berasal dari akademisi, pakar, serta aktivis di bidang hukum.
Kuliah umum ini menghadirkan tiga narasumber utama, yaitu Bapak Muhamad Hasan Rumlus, M.H., C.L.A. selaku akademisi, Udin Latief, S.H., M.H. sebagai pakar pidana, dan Akbar Hidayat, S.H. yang dikenal sebagai aktivis hukum. Ketiganya memberikan pandangan komprehensif mengenai konsep asas Dominus Litis dalam perubahan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) serta dampaknya terhadap sistem hukum dan politik di Indonesia.
Dalam pemaparannya, Bapak Muhamad Hasan Rumlus, M.H., C.L.A., menjelaskan tentang konsep dasar Dominus Litis, yang memberikan kewenangan penuh kepada jaksa dalam menentukan kelanjutan suatu perkara pidana. “Perubahan KUHAP harus memperhatikan keseimbangan antara kewenangan jaksa sebagai pengendali perkara dan perlindungan hak-hak tersangka serta korban dalam proses peradilan pidana,” ujar Hasan.
Sementara itu, Udin Latief, S.H., M.H. menyoroti aspek pidana dalam perubahan KUHAP. Ia menekankan bahwa revisi aturan ini harus mengakomodasi perkembangan hukum pidana modern dan tidak hanya berfokus pada aspek formal prosedural. “Peran jaksa dalam sistem peradilan pidana harus dipertimbangkan dalam konteks perimbangan kekuasaan antara lembaga penegak hukum,” ungkapnya.
Dari sudut pandang aktivis, Akbar Hidayat, S.H. menekankan pentingnya partisipasi publik dalam pembentukan kebijakan hukum. Ia menyoroti bagaimana perubahan dalam asas Dominus Litis bisa berdampak terhadap transparansi dan akuntabilitas dalam sistem peradilan pidana. “Jangan sampai perubahan KUHAP justru memperkuat dominasi jaksa tanpa pengawasan yang memadai,” tegasnya.
Kegiatan ini dihadiri oleh mahasiswa, dosen, serta praktisi hukum di wilayah Sorong. Diskusi interaktif antara peserta dan narasumber menambah dinamika acara, menunjukkan tingginya antusiasme terhadap isu ini.
Dengan adanya kuliah umum ini, diharapkan mahasiswa dan praktisi hukum semakin memahami dinamika perubahan KUHAP serta bagaimana asas Dominus Litis dapat memengaruhi sistem peradilan pidana di Indonesia ke depan.