Sorong– Hakim Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Bapak Dr. Manahan M.P Sitompul, S.H., M.H. memberikan kuliah umum kepada Seluruh Mahasiswa Prodi Hukum dan Mahasiswa Prodi Lain di Universitas Pendidikan Muhammadiyah Sorong. Materi yang disampaikan berjudul "Perlindungan Hak-hak Konstitusional Warga Negara Di Masa Pandemi”. Kuliah Umum tersebut digelar di Gedung Meeting Room MM. Pada Kamis 25 Agustus Tahun 2022 pukul 08.30 WIT- Selesai.
Tidak lama berselang, Hakim Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia memasuki Room Meeting MM dan memulai membuka kuliah umum, pemateri Menyampaikan wewenang dari Mahkamah Konstitusi diantaranya adalah, pertama, menguji undang-undang terhadap undang-undangan Dasar, kedua, memutus sengketa kewenangan Lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh undang-undang, ketiga, memutus pembubaran partai politik dan ke empat, memutus perselisihan tentang hasil pemilihan umum. Pemateri lebih lanjut menjelaskan akan tujuan dari terbentuknya negara yang tertuang dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945.
Berdasarakan Tema yang telah diangkat, Bapak Dr. Manahan M.P Sitompul, S.H.,M.H. menyampaikan bahwa negara juga harus aktif dalam memenuhi atas hak-hak warga negara pada era covid-19 “negara harus menunjukan peran aktif mereka dalam memberikan atau memenuhi hak-hak warga negaranya di era covid-19 baik melalui kebijakan peraturan perundang-undangan ataupun kebijakan lainnya” tuturnya
Acara yang dipandu oleh Dosen Hubungan Internasional ibu Agfajrina Cindra Pamungkas, S.IP., M.H.I. ini dari awal sampai akhir berjalan Khidmat dan lancar.