Sorong-Prodi Hukum Fakultas Hukum Ilmu Sosial dan Politik Universitas Pendidikan Muhammadiyah Sorong melakuan Kuliah Umum yang bertemakan “Penerapan Obstruction Of Justice dalam Tindak Pidana” turut Mengundang Pematri Dari Kepolisian Bapak Ipda. H.Muh. Asri Supmar, S.H.,M.H. dan Dari kejaksaan Kota Sorong Bapak Khusnul Fuad, S.H. Serta dari Akademisi Hukum Unimuda Sorong Bapak Muhamad Hasan Rumlus, M.H. Yang dihadiri juga seluruh Mahasiswa Prodi Hukum, Mahasiswa Prodi Lain Yang ada di Universitas Pendidikan Muhammadiyah (Unimuda) Sorong dan Dosen-dosen Prodi Hukum Unimuda Sorong. Kuliah Umum Tersebut digelar di Gedung Meeting Room Papua Berkemajuan, Pada Senin 21 November 2022 pukul 10.00 WIT.
Pelaksanaan Kuliah Umum tersebut selain dalam rangka memenuhi program kerja Prodi Huku Fakultas Hukum Ilmu Sosial dan Politik juga untuk Menaggapi Isu-Isu Yang lagi menjadi trenading topik di media massa berkaitan dengan tindak pidana terkhusus yang berkaitan dengan Obstruction Of Justice. Dalam pemaparan Kuliah Umum tersebut yang dibuka oleh ibu Dekan Fakultas Hukum Ilmu Sosial dan Politik Ibu Agfajrina Cindra Pamungkas, S.Pi.,M.H.I. beliau menyampaikan bahwa “Kuliah Umum ini sangatlah penting sebab banyaknya kasus yang terjadi serta isu-isu yang lagi trending di Indonesia saat ini terkahusus berkaitan dengan kasus Fredy Sambo, saya sangat mengapriasi Prodi Hukum yang telah bersedia mengadakan Kuliah Umum yang berkaitan dengan isu-isu tersebut”.
Kuliah Umum tersebut setelah dibuka dengan Sambutan Oleh Dekan Fakultas Hukum Ilmu Sosial dan Politik dilanjutkan dengan pemaparan dari pemateri yang dimulai dari akademisi Hukum unimuda Sorong, Pemateri Kepolisian dan yang terkahir Pemateri dari kejaksaan. Bapak Muhammad Hasan Rulus, M.H. Selaku pemateri menyampaikan akan pentingnya hukum harus ditegakkan, dan harus dipatuhi oleh setiap orang terkhusus penegak hukum. “hukum harus ditegakkan dan dan dihormati keberadaannya, setiap orang wajib menantaati hukum baik dalam kondisi apapapun sehingga apa yang kemudian dicitakan oleh hukum dapat tercipta’
Beliau juga menyampaikan Keprihatinan akan Ketidakonsistenan para penegak hukum dalam hal ini kepolisiaan dalam menagakan hukum atau mentaati hukum “cukup miris dengan kejadian yang terjadi di kasus Fredy Sambo karena dalam kasus tersebut hukum justru dipermainkan, dan yang mempermainkan hukum itu dari kepolisian sendiri dimana seharusnya merekalah yang menegakkan hukum yang adil tapi justru sebaliknya” Ujarnya.
Kemudian setelah Pemaparan dari narasumber Akademisi Hukum kemudian dilanjutkan dengan paparan dari pihak kepolisian dan kejaksaan. Alhamulillah Kuliah Umum bertema “ Penerapan Obstrution Of Justice dalam tindak Pidana” berlangsung dengan lancer dan khidmat serta dilanjutkan dengan sesi foto Bersama.