Sosialisasi Kegiatan Penyusunan, Pembahasan Dan Pembentukan Peraturan Daerah Oleh Dprd Kabupaten Sorong, Dosen Hukum Unimuda Memberikan Masukan

Sosialisasi Kegiatan Penyusunan, Pembahasan Dan Pembentukan Peraturan Daerah Oleh Dprd Kabupaten Sorong, Dosen Hukum Unimuda Memberikan Masukan

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Sorong melakuan Sosialisasi Kegiatan Penyusunan, Pembahasan dan Pembentukan Peraturan Daerah Kabupten Sorong Bersama seluruh Dosen dan Mahasiswa Universitas Pendidikan Muhammadiyah (Unimuda) Sorong. Sosialisasi digelar di Gedung Meeting Room MM. Pada Selasa 09 Agustus 2022 pukul 09.00 WIT.

Pelaksanaan Sosialisasi tersebut selain dalam rangka memenuhi program kerja sebagai lembaga legislatif, juga untuk memberitahukan capaian atau hasil dari program kerja yang sudah atau saat ini dijalankan oleh para DPRD Kabupaten Sorong. Dalam pemaparan Sosialisasi Tersebut oleh DPRD Kabupaten Sorong yang dipimpin oleh bapak Ir. Eko Tavip Maryanto, MT. beliau menyampaikan bahwa saat ini DPRD Kabupaten sorong telah menghasilkan 21 Raperda (Rancangan Peraturan Daerah) salah satu yang di diskusikan Bersama dengan Dosen Unimuda Dan Mahasiswa adalah Rancangan Peraturan Daerah tentang Bantuan Operasional Perguruan Tinggi Swasta Di Papua Barat.  

Dalam penyampaian Sosialisasi tersebut terdapat sesi pertanyaan sekaligus mendengarkan masukan dan saran, pengamat sekaligus dosen hukum unimuda sorong bapak Muhamad Hasan Rumlus, M.H. memberikan 3 poin masukan kepada DPRD Kabupaten Sorong, diantaranya: (1) dalam pembentukan peraturan dalam tingkat daerah diarahkan lebih komprehensif sehingga penerapannya nanti dikemudian tidak menuai kontraversi, (2) Administrasi Pengajuan dana bisa di sederhanakan artinya tidak dibuat menjadi ribet, (3) dalam rancangan pembentukan Perda dikemudian hari bisa melibatkan akdemisi Hukum terkhusus akademisi hukum di unimuda sorong. Pengamat sekaligus dosen hukum unimuda sorong juga mengingatkan kepada Anggota DPRD kabupaten sorong bahwa mereka yang hadir adalah merupakan repesentasi dari kepentingan rakyat. Jadi hendaknya Ketika membuat Perda diharapkan Bisa mengakomodir Kepentingan rakyat.