Sorong- Kasus Kekerasan seksual atau pelecehan seksual masih marak terjadi di lingkungan sekolah pada sejumlah daerah di Indonesia, mendorong Para Akademisi Unimuda Sorong untuk terus menggalakkan kesadaran akan pentingnya Melindungi Diri dari Kekerasan dan atau Pelecehan Seksual di Lingkungan sekolah. Akademisi Unimuda Sorong yang terdiri dari dosen terkhusus Dosen hukum Unimuda Sorong memberikan penyuluhan hukum kepada siswa/i di SMA Negeri 3 Model Kota Sorong. Penyuluhan Hukum berlangsung pada tanggal Kamis 06 Oktober 2022.
Dalam Penyeluhan Hukum tersebut, Bapak Muhammad Hasan Rumlus, M.H, menjelaskan para siswa hal-hal terkait perlindungan Siswa/i dari tindak kekerasan seksual dan pelecehan Seksual, beliau menjelaskan perbedaan dan persamaan dari tindak pidana tersebut, tidak hanya itu beaiu menjelaskan bahaya dari tindak pidana kekerasan seksual ataupun pelehan seksual ini.

“tindak pidana pelecehan seksual ataupun kekerasan seksual adalah suatu perbuatan yang memang sangat penting untuk dilindungi, perlindungan ini tidak hanya melalui pemerintah saja tetapi perlindugan juga datang dari diri adek-adek sekalian, sebab tindak pidana tersebut tidak hanya merusak diri adek-adek sekalian tetapi juga dapat mengakibatkan hilangnya nyawa yang disebabkan rasa frustasi dll. kalian harus mampu menjaga diri kalian dari tindak pidana ini” ujarnya.

Lebih dari 50 Peserta yang terdiri dari siswa-siswi SMA Negeri 3 Model Kota Sorong yang ikut berpartisipasi dalam kegiatan penyuluhan hukum ini. Para siswa tampak antusias untuk mengetahui hukum – hukum serta upaya saja yang dapat dilakukan jika kemudian terjadi pelecehana seksual atau kekerasan seksual pada diri mereka ataupun terjadi pada kerabat terdekat mereka.